4 Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris, Minta Tebusan USD 900 Ribu

Ahad, 03 November 2019

BUALBUAL.com - Sebanyak enam orang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian karena melakukan penyekapan atau penculikan terhadap salah seorang warga negara Inggris, Matthew Simon Craib. Dari enam orang itu, dua pelaku merupakan warga sipil dan empat orang lainnya adalah oknum anggota Polri. Kasus ini dilaporkan dengan nomor Polisi  No.: LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tgl 31 Okt 2019 dgn pelapor atas nama saudari Vitri Lugvianty. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, awalnya korban Matthew ini memberitahukan kepada kepada pelapor Vitri, jika dirinya akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan pada 29 Oktober 2019. Keesokan harinya pukul 02.00 WIB, Matthew memberitahukan kepada pelapor bahwa korban sudah dalam perjalanan pulang namun tidak kunjung sampai juga di rumah. "Kemudian diketahui bahwa korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan sebesar USD 1 juta," kata Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 November 2019. Mengetahui hal tersebut pelapor Vitri datang ke SPKT PMJ untuk membuat laporan polisi. Argo merinci para pelaku di antaranya, saudara Giovani yang merupakan rekan kerja korban Matthew yang meminta pacarnya Nola Aprilia untuk merencanakan tindakan tersebut. Maka, keduanya merencanakan bersama tindak pidana tersebut dengan meminta bantuan dari saudaranya Bripda Julia Bita Bangapadang, anggota Cyber Bareskrim Polri untuk melakukan check posisi keberadaan korban untuk membuntuti keberadaan korban yang pada saat itu berada di Petogokan Park 19. Kemudian, Bripda Julia ini memiliki peran untuk menyiapkan mobil merk Toyota Kijang Inova dan melakukan check posisi keberadaan korban untuk membuntuti keberadaan korban serta meminta bantuan pacarnya Bripda Nugroho Putro Utomo anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Lalu, mereka  melakukan pencegatan di Lingkar Luar Barat, setelah membuntuti dari Petogokan Park 19 yang dibantu olh rekannya masing-masing Briptu Herodotus, Bripda Sandika Bayu Segara anggota dari Satresnarkoba Polrestro Jaktim. "Bahwa para pelaku membawa korban ke Polda, seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan sebuah perkara namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan kemudian meminta bantuan petugas Provos yang saat itu berjaga di area Parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil," katanya. Selanjutnya, kata dia, korban meminta untuk diantar ke tempat atasannya saudara PITT namun para pelaku membawa korban ke hotel C'One untuk diinterogasi, selanjutnya korban mengaku memiliki 3 buah arloji merk Rolex dan 300 gram perhiasan. "Para pelaku meminta uang cash dan menyuruh korban menelpon saudara PITT untuk meminta uang tembusan dan korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu, namun setelah terjadi negosiasi diperoleh sejumlah USD 900 ribu," katanya. Tak hanya berhenti di situ, para pelaku dan korban bergeser ke daerah Kemayoran Jakarta Pusat untuk menukarkan mata uang USD menjadi mata uang rupiah. Akhirnya, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Akbar Kemayoran Jakarta Pusat, pada siang harinya. Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dal Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Psl 368 KUHP. Secara terpisah, Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo tengah menyelidiki perbuatan dari para oknum anggota polisi tersebut. "(Kasus) ditangani Resmob Polda Metro. Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro gabungan dengan Propam Mabes setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai," kata Sigit.     Sumber: Viva.co.id