Razia KTP, Petugas Temukan Anak Bawah Umur Ngamar Bersama Pria Hidung Belang

Selasa, 05 November 2019

BUALBUAL.com - Operasi Yustisi Kependudukan yang dilakukan Tim Yustsi Kota Dumai, Selasa (5/11/2019) kembali menjaring sekitar 28 orang. Operasi Yustisi di hari kedua langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai Bambang Wardoyo SH,‎ bersama puluhan tim gabungan, TNI, Polri, Petugas Capil, dan gabungan lainnya. Untuk hari kedua ada beberapa titik yang menjadi target operasi, yakni di Wisma Dnusantara, kosan Mewah jalan Merdeka, kosan Babe gang Duku, Hotel Aira jalan Cempadak, dan Wisma Kurnia jalan Cempedak. Saat Tim menyusuri Hotel Aira Jalan Cempedak, Tim Yustisi mendapati anak perempuan diduga masih dibawah umur telah tidur di kamar tersebut semalaman bersama seorang pria. Anak diduga masih dibawah umur tersebut mengaku dari Kota Pekanbaru dan menginap bersama seorang pria. Namun saat terjaring pria yang dimaksud sudah tidak ada di hotel, hanya ada seorang perempuan yang mengaku sebagai temannya. Mendapati anak yang diduga masih dibawah umur tersebut, tim yustisi langsung meminta identitas anak tersebut, dan ia tidak memiliki KTP. Karena tak memiliki identitas, anak yang diduga masih dibawah umur tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut. S‎ebelumnya juga tim operasi Yustisi juga menyusuri Wisma Dnusantara, kosan Mewah jalan Merdeka, kosan babe gang duku, dan Wisma kurnia jalan Cempedak. Kasat Pol PP Dumai, ‎Bambang Wardoyo mengungkapkan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menambahkan, Operasi Yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya. Lebih lanjut dijelaskanya, Operasi dilakukan untuk tertib administrasi, pasalnya kota Dumai juga merupakan kota yang ber‎batasan dengan negera tetangga. “Operasi ini mulai hari ini tanggal 4-7 November 2019 mendatang, Operasi dilakukan untuk tertib Administrasi,” katanya. Dirinya mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp50.000” tegasnya. ‎Bambang mengaku, untuk tahap kedua ini, sudah ada 28 orang yang terjaring di kos-kosan, penginapan dan lain sebagainya, 26 orang sudah mengikuti sidang, sedangkan dua orang lagi masuk di asusila. Dirinya berharap melalui kegiatan masyarakat, bisa sadar bahwa pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.     Sumber: cakaplah.com