560 Unit Handphone Senilai Rp3,3 Miliar Diamankan Polres Bengkalis

Senin, 11 November 2019

BUALBUAL.com - Sebanyak 560 unit handphone diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Ahad (10/11/2019) di Jalan Ponegoro Gang Segar Kelurahan Bengkalis Kota, Bengkalis, Riau. Ratusan telepon genggam berbagai merk itu bernilai Rp 3,36 miliar. Diantaranya, 14 unit IPhone 11 Pro Max keluaran terbaru seharga Rp15 juta perunit. Handphone tersebut merupakan barang ilegal dari Singapura melalui Batam dan masuk ke Bengkalis melalui MV Dumai Exspress 5 yang diturunkan di Perairan Sungai Dua Desa Kelemantan, Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka (kurir penjemput) dalam kasus tersebut diantaranya J alias Acong (31) dan S alias Widix (24) warga Jalan Ponegoro Gang Segar Kelurahan Bengkalis Kota. Menurutnya, tertangkapnya pelaku dan barang bukti 506 unit handphone berdasar informasi valid dari masyarakat. "Berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang jenis handphone masuk ke wilayah Pulau Bengkalis melalui jalur laut. Dari hasil pengamatan dan penyelidikan, ditemui kapal MV Dumai Express tujuan Batam ke Bengkalis berhenti di depan pelabuhan penyeberangan Sungai Dua dan menurunkan seorang penumpang tidak dikenal dan barang bawaan ke sebuah pompong tanpa nama," ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dalam press rilis, Senin (11/11/2019). Pihak kepolisian tidak lantas melakukan penangkapan ketika barang-barang yang masuk secara tidak sah ke Bengkalis saat diturunkan melalui lansir dari MV Dumai Express ke Kapal Pompong. Petugas mengikuti tersangka Acong dan Widix yang membawa barang bukti menggunakan sepeda motor menggunakan keranjang sampai ke rumah. "Kedua tersangka diikuti petugas dan dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Ponegoro Gang Segar. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang ditemukan handphone berbagai merk, " terang Kapolres. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolres menegaskan sedang melakukan pengejar terhadap seseorang berinisial G diduga pemilik barang. Diupah Rp1,4 Juta Kemudian, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menjelas kedua orang yang diamankan dari pengungkap kasus 506 handphone ilegal itu berperan sebagai penjemput (kurir). Keduanya tersangka Acong dan Widix mengambil upah angkut Rp1,4 juta. Dari keterangan tersangka, hal itu sudah dilakukan sebanyak 10 dan aksi terakhir berhasil diamankan. "Dalam keterangan mereka, barang itu dijemput dan akan dibawa ke Pekanbaru, " pungkas Kapolres. Selain barang bukti 506 unit handphone berbagai merk, uang upah Rp 1,4 juta, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang tersebut.       Sumber: cakaplah.com