6,7 Juta STB Untuk Rumah Tangga Miskin Akan Disalurkan

Jumat, 17 Juni 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021, sebanyak 6,7 juta set top box (STB) akan disalurkan kepada rumah tangga miskin di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Ismail selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada webinar sosialisasi program bantuan set top box (STB) secara virtual, Jum’at (17/6/2022).

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 6,7 juta STB tersebut bersumber dari
4,2 juta STB dari lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing, 1 juta STB dari pemerintah melalui anggaran Kementerian Kominfo.

“Kekurangan 1,5 juta STB sedang dalam proses pengusulan,” jelas Ismail.

Di Indonesia sendiri, daerah tercakup saluran TV  terestrial berjumlah 112 wilayah siaran di 341 Kabupaten/Kota. Sementara daerah diluar cakupan saluran TV terestrial berjumlah 113 wilayah siaran, di 173 kabupaten/kota.

Adapun kriteria pendataan penerima bantuan yang perlu diperhatikan oleh kepala daerah dalam penyaluran STB diantaranya, penerima merupskan rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. 

“Dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima satu bantuan STB,” tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail berharap kepala daerah terkait dapat membantu dalam mensosialisasikan program ini serta membantu kelancaran distribusi STB baik oleh penyelenggara multipleksing maupun oleh Kementrian Kominfo.