Cegah Pemahaman Radikal, Pemerintah Intip Kegiatan Medsos PNS

Rabu, 13 November 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah bakal memantau media sosial para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Alasannya, untuk mencegah berkembangnya paham radikal di lingkungan ASN atau PNS. Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pihaknya sudah meminta Kepolisian untuk mempertimbangkan aspek pencegahan paham radikal saat mengeluarkan SKCK bagi calon pendaftar CPNS. Dia juga mengatakan nantinya, dalam wawancara di masing-masing instansi akan dilakukan penelusuran rekam jejak para CPNS. "Kami sudah minta kepolisian (awasi CPNS) sebetulnya ya, untuk mengeluarkan SKCK itu, kalau bisa sudah mempertimbangkan aspek itu. Kedua di dalam SKB, kan setelah lulus SKD, kan tes SKD di instansi masing-masing ada wawancara dan lainnya ya kami harapkan masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara," kata Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). Wahyu kemudian mengatakan penelusuran rekam jejak CPNS itu salah satunya dengan memantau media sosial para pendaftar CPNS. Mereka memperhatikan apakah media sosial CPNS cenderung mengunggah hal berbau anti-NKRI atau tidak. "(Caranya) ya medsosnya bisa dipantau. Pokoknya yang anti-NKRI, anti-Pancasila, anti-pemerintah, anti ya itulah," ucap Wahyu. Kemenpan-RB, kata Wahyu, sudah memiliki data jumlah ASN yang terindikasi terpapar radikalisme namun dia enggan mengungkapkan secara perinci. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial ASN itu. "Ya kan kami bisa ikuti dari media sosial dan lain-lain. Itu kan sudah nyata sebetulnya, ungkapan-ungkapan," katanya. Terkait pencegahan penyebaran paham anti-NKRI ini, sebelas kementerian dan lembaga negara juga bekerja sama membuat portal aduan untuk ASN. Portal aduan ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan aduan apapun terkait ASN. Penandatanganan ini dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN. Menkominfo Johnny G Plate berharap dengan ada platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang. Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti. "Tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang guna bermanfaat, semuanya disediakan hanya 1 kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN," kata Johnny. Johnny mengatakan portal ini ditujukan untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Sebab, kata Johnny, ASN adalah garda besar pemerintahan. "Tanda tangan penanganan radikalisme ini berkaitan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan teror ASN yang garda terdepan gerakan mesin negara," katanya.     Sumber: cakaplah