Ini Penjelasan BPJS Tembilahan, Terkait Penolakan Mahasiswa Mengenai Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 13 November 2019

BUALBUAL.com - Mahasiswa-mahasiswi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan aksi demo untuk menyampaikan tuntutan dan mengadakan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, BPJS Cabang Tembilahan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bertempat di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan, Selasa (12/11/19). Terkait kebijakan Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut : 1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) : a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019 b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019 2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) : Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah perbulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019 b. Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020 3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 : a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-, b. Kelas II menjadi Rp 110.000,- c. Kelas I menjadi Rp 160.000,- Mengenai kenaikan iuran ini, mahasiswa-mahasiswi Kabupaten Inhil yang tergabung dalam GMNI, HMI dan PMII dalam tuntutan utamanya adalah agar Perpres 75 tahun 2019 ini dibatalkan karena sangat menyusahkan masyarakat terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Saat dikonfirmasi Bualbual.com, BPJS Cabang Tembilahan Dery selaku Kepala Bidang SDMUKP mengatakan, Ini bukan kenaikan melainkan penyesuaian iuran dengan hitungan aktuaria, sebenarnya hitungan penyesuaian belum sesuai dengan hitungan aktuaria yang mana untuk kelas I seharusnya Rp 274.204, Kelas II seharusnya Rp 190.639 dan kelas III seharusnya Rp 131.195 yang mana selisihnya adalah menjadi subsidi dari pemerintah, Jika mahasiswa-mahasiswi GMNI, HMI, PMII Inhil ingin Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 maka itu bukan kewenangan daerah, ini kewenangan DPR-RI dan pemerintah pusat dalam meninjau kembali atau Judicial Review di Mahakamah Agung. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Dery, Rabu (13/11/2019). Lanjut pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa di Kabupaten Indragiri Hilir ada sekitar 29 Milyar Tunggakan peserta dari segmen PBPU yang mana ada sekitar 9 Milyar itu tunggakan peserta kelas III.