Sebulan Buron, AN Pelaku Penikaman Warga Tembilahan Hulu, Akhirnya Diringkus di Provinsi Jambi

Rabu, 13 November 2019

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu amankan seorang tersangka AN (20) warga Jalan Haji Arif KecamatanTembilahan Hulu atas tindak pidana penikaman terhadap Guntur Ardianto warga Jalan Gerilya parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu. Selama satu bulan menjadi DPO Polsek Tembilahan Hulu, Pelaku Penikaman AN diringkus di Kelurahan Sungai Beras Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Kronologis Kejadian : Penikaman ini terjadi Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira jam 03.00 Wib pelapor bersama suami pelapor yang bernama GUNTUR ARDIANTO (suami pelapor) berjalan kaki dari pasar jongkok mau pulang kerumah pelapor bertempat di Jl. Gerilya Parit 8 Gang Bunga Pandan Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu, sesampainya di Jl H Arief tepatnya di depan Pasar Parit 11 pelapor melihat ada dua orang yang tidak pelapor kenal lagi minum, tiba-tiba orang tersebut menghampiri pelapor dan korban GUNTUR (suami pelapor) kemudian meminta uang Rp 10.000 kepada korban dengan alasan mau membeli tuak lalu suami saya menjawab "tidak ada uang, belum gajian kami aja pulang bejalan kaki" lalu orang yg tidak dikenal pelapor marah dan berkata " jangan kayak gitulah", setelah itu pelapor bersama korban berjalan lagi mau pulang namun 2 orang yang tidak pelapor kenal mengikuti dari belakang dan memaksa meminta uang. Sesampainya sekira pukul 03.30 Wib di Parit 10 Jl. H. Arief Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil-Riau, 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kearah perut korban sehingga mengenai perut korban setelah itu pelapor dan korban pergi dari TKP untuk berobat ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kanan dan sempat dirawat sekitar seminggu, sehingga Keluarga Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembilahan Hulu. Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH mengungkapkan sekitar 1 Bulan Polsek Tembilahan Hulu mencari keberadaan tersangka penganiayaan an. AN akhirnya teridentifikasi berada di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. "Maka kami berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan mengirimkan DPO tersangka, selanjutnya pada hari Senin (11/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur Bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Penganiayaan An. AN (DPO)," ungkap AKP Rhino. Kapolsek Tembilahan Hulu juga mengatakan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AN (DPO), tersangka mengakui perbuatanya telah menikam korban Guntur Ardianto menggunakan pisau dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Telah diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah pisau bergagang cokelat tua dengan panjang ± 15 cm.