Polsek Bangko Bekuk Pemilik Pil Ekstasi

Kamis, 14 November 2019

BUALBUAL.com - Satuan Reserse kriminal Polsek Bangko yang dikomando Iptu D Raja Napitupuli Sik kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko. Dini hari tadi, tepatnya pukul 01.00 wib, satu tersangka pemilik 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus di Jalan Sahbandar, Kelurqhan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton kepada CAKAPLAH.com menerangkan, penangkapan tersangka bermula saat Kanit Reskrim Polsek bangko Iptu D Raja Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana jual beli Narkotika di jalan Syahbandar. Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim langsung melapor kepada Kapolsek. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim untuk membawa tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan. Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim dan tim melihat pelaku yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri didapat. "Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku," katanya. Setelah diamankan, pelaku diketahui bernama Sudirman (33) warga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko. Saat digeledah, didapati dari pelaku berupa 10 narkotika diduga jenis ekstasi, uang Tunai Rp 750.000, satu unit Hp, satu bungkus Kotak Rokok dan satu bungkus plastik bening besar. Dari hasil interograsi diketahui peran pelaku sebagai penjual narkotika. Barang bukti didapatinya dari temannya yang berinisial G (DPO). "Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko untuk proses lanjut," pungkasnya.       Sumber: cakaplah.com