Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla

Kamis, 14 November 2019

BUALBUAL.com - Penyidikan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menetapkan dua pimpinan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 69 hektare. "Kami tetapkan dua tersangka dari PT TI. Satu tersangka mewakili perusahaan dan satu tersangka perorangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Kamis (14/11/2019) sore. Tersangka korporasi diwakilkan oleh Direktur Operasional PT TI berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut. "Untuk tersangka S sudah dilakukan penahanan," kata Fibri. S menjabat sebagai asisten kebun di PT TI. Dia diduga lalai S dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kebakaran lahan. Ada dua blok lahan PT Teso Indah yang terbakar dengan lokasi cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Blok T dan Blok N. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar. Sementara Blok N di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar, berdekatan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Total lahan terbakar 69,06 hektare. Lahan PT Teso Indah terbakar pada Senin (19/8/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Ditreskrimsus Polda Riau sudah turun ke lokasi kebakaran lahan milik PT Teso Indah dan memasang plang peringatan di lahan itu. Plang itu bertuliskan lahan itu dalam penyidikan kepolisian. Pihak mana pun dilarang mengubah bentuk tanah serta isinya di sana. Lahan PT Teso Indah yang sudah disegel pada akhir Agustus 2019 lalu. Reskrimsus Polda Riau sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar. Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT Teso Indah. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu. Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Sebelumnya, Polda Riau sudah menyematkan status tersangka kepada PT Sumber Sawit Sejahtera(SSS) di Kabupaten Pelalawan. Fibri menegaskan penindakan yang dilakukan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla, khususnya perusahaan. Untuk perkara PT SSS, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut.     Sumber: cakaplah.com