Simpan 430 Pil Ekstasi, Warga Rohul Diringkus Polisi

Kamis, 14 November 2019

BUALBUAL.com - Seorang Warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu karena kedapatan memiliki sebanyak 430 butir pil ekstasi. Pria berinisial AH (35) itu ditangkap di rumahnya di Dusun I Jurong, Kecamtan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Senin (11/11/2019). Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas, Polres Rohul IPDA Ferdi Fadhli mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Dusun 1 Jurong, Kecamatan Bonai Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Masjang Effendi kemudian memerintahkan personel Sat Narkoba untuk melaksanakan penyelidikan di wilayah Hukum Bonai Darussalam. Setelah penyelidikan dilakukan, Senin 11 November 2019 sekitar pukul 12.45 WIB, Personel Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap AH, yang saat itu sedang tidur di dalam kamar di rumahnya. "Selanjutnya terlapor kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah untuk mencari barang bukti," papar Feri. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 430 butir ekstasi, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4 gram, 1 unit HP, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam pengakuannya, AH mengakui bahwa 430 pil ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah miliknya. AH mengaku barang tersebut didapatkan dari BY di Simpang Kambing. "Saat ini BY yang diduga penyuplai barang haram ini ke AH masih dilakukan pengejaran oleh Satnarkoba Polres Rohul," ucap Feri. Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.     Sumber: cakaplah.com