Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil dan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Jumat, 15 November 2019

BUALBUAL.com - Tim Buru Sergap Narasinga Satuan Reskrim Polres Inhu, Riau berhasil menggagalkan penyeludupan rokok illegal tanpa pita bea cukai. Selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal. Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran Jumat (15/11/2019) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan rokok illegal tersebut. "Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB dinihari," ungkap Misran. Dijelaskan Misran, pada Rabu (13/11/2019) Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapat informasi bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi oleh kendaraan roda empat yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan informasi itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, IPDA Dahniel Syariantoni, S.Sos beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit. "Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil di wilayah Desa Danau Rambai. Setelah berhasil dihentikan, ketika digeledah ternyata polisi menemukan 26 dus rokok illegal yakni 20 dus merek luffman dan 6 dus merek H Mild," jelas Misran. Setelah menemukan rokok itu Polisi langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS. Selang berapa menit kemudian, datang lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek Luffman. Tak lama kemudian, lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok. Beberapa menit selanjutnya, melintas lagi mobil jenis Mitshubishi xpander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok. Dan terakhir, mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV  yang dikemudikan IDS dan bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus. Delapan pelaku tersebut adalah, SBL (43) warga Desa Sekaro Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. HDR (32) warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. PHS (37) Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir. IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok. Kemudian APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil teman SRL. Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan.       Sumber: cakaplah.com