Guru Honorer Lulus PPPK 9 Bulan Nelangsa Digaji Rp150 Ribu

Rabu, 20 November 2019

BUALBUAL.com - Guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus mempertanyakan kejelasan nasibnya karena hingga kini belum ada titik terang terkait status mereka setelah hampir 9 bulan dinyatakan lulus. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (20/11), mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang jabatan PPPK. "Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung," jelas Titi. Titi mengatakan kondisi tersebut sangat meresahkan para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja namun tetap saja belum mendapat kepastian. "Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan," ujarnya. Komisi II DPR RI sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi. Namun jawaban dari pemerintah tetap serupa yakni masih perlu aturan pendukung. Dengan kondisi tersebut, para pegawai honorer tak punya pilihan selain menunggu dalam ketidakpastian. Titi berharap segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas agenda. "Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp150.000 perbulan. Dan dibayarkan tiap 3 bulan sekali Rp450.000," katanya. Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sayangnya, sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade. Hingga saat ini, nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus tes PPPK belum jelas dengan alasan terkendala dana dan belum terbitnya Perpres tentang jabatan PPPK.       Sumber: cnnindonesia.com