Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Wanita

Sabtu, 23 November 2019

BUALBUAL.com - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.024,33 gram dan pil ekstasi sebanyak 30 butir diamankan dari 9 tersangka oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dari kesembilan tersangka yang dibekuk polisi, dua diantaranya adalah wanita. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Jumat (22/11/2019). "Kita komit memberantas peredaran narkoba, sebab ini merupakan tindakan yang dapat merugikan siapapun," cakap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Lanjut Sunarto, dari rentang waktu 4 November hingga 17 November 2019, ada sebanyak 7 bukti laporan polisi. "Pada tanggal 4 November 2019, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria di depan kos-kosan yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Delima, Tampan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Sabu seberat 47,85 gram dengan tersangka BS," Tuturnya. Kemudian A, ditangkap pada tanggal 9 November 2019 di jalan Arjuna Gang Almanar, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Dari tangan A polisi mengamankan sabu-sabu seberat 349.94 gram. Selanjutnya tanggal 7 November 2019, MA dibekuk di jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan MA polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 66,81 gram. "Lanjut lagi, tiga tersangka langsung diamankan oleh kepolisian. Masing-masing berinisial DP, AG dan R. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu-sabu 769.17 gram," cakap Narto kembali. Pada tanggal 14 November 2019, REF yang diberhentikan oleh polisi didepan Batam Jaya Elektronik Kecamatan Senapelan diamankan 30 butir Ekstasi. Dan AH ditangkap di jalan Suka Karya kecamatan Tampan dengan barang bukti 26.81 gram sabu-sabu. "Terakhir DAN, didapati dua bungkus sabu-sabu dengan berat 88.71 dan 25.03 gram. DAN diringkus di Jalan Rawa Bening, Sidomulyo," katanya.       Sumber: cakaplah.com