7 Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron Diciduk di Bengkalis

Jumat, 29 November 2019

BUALBUAL.com - Tujuh orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia diciduk polisi, Jumat (29/11/2019). Truk tangki, pipa dan peralatan mencuri minyak diamankan sebagai barang bukti. "Para pelaku mencuri di pipa minyak di Jalan Sudirman, Desa Jenderal Sudirman, Kelurahan Batang Sui, Kecamatan Bathub Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ditangkap pada pukul 05.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Para pelaku berinisial AF alias IJ (38), AH (38), AZ alias FZ Bin (30), PR Als IW (31), BY (24), PS alias Putra (27) dan MU alias MH 47). Lima pelaku adalah warga Bengkalis sedangkan dua pelaku berinisial PS dan MJ adalah warga Sumatera Utara. Sunarto mengatakan, penangkapan tujuh pelaku berdasarkan berdasarkan beberapa laporan terkait pencurian minyak mentah di lokasi Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT Chevron Pacific Indonesia. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. "Ada pukul 04.00 WIB, tim melihat satu unit truk tangki ke luar dari Rumah Makan Royal Bambu, Kecamatan Pinggir. Tim mengikuti truk itu hingga ke Jalan Sudirman, Desa Batang Dui. Truk distop dan digeledah," jelas Sunarto. Truk itu disopiri PS. Di sampingnya duduk JN, seorang toke. Ketika diinterogasi, kedua orang itu mengaku membawa minyak hitam. "Mereka juga mengaku pernah membawa minyak hitam dari Pinggir," ucap Sunarto. Kemudian, sopir dan toke itu menunjukkan teman-teman mereka yang melakukan pencurian minyak mentah milik PT CPI. Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. "Lima pelaku lain ditangkap secara terpisah dan waktu berbeda," kata Sunarto. Pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak mentah. Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial MAN yang diduga sebagai penampung minyak mentah dan PJ. MAN pernah memberikan uang Rp 25 juta kepada IJ untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau, Kecamatan Pinggir pada 12 November 2019. Uang itu dibagika IJ sebesar R.2.500.000 kepada A, sebesar Rp.2.500.000 kepada AH dan Rp 4.500.000 kepada PW sedangkan IJ mendapatkan Rp.15.500.000. "AF berperan sebagai membuka keran setelah berhasil dibor dan yang melihat saat mengebor pipa mimyak mentah. PW sebagai memegang selang di atas tangki, BY memantau situasi di lapangan, JN membeli minyak. Kemudian minyak dijual pada PJ," papar Sunarto. Ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Selain truk, barang bukti diamankan adalah sepeda motor, handphone, bor, kunci pipa, lem besi, pipa slang, las dan peralatan pengeboran lainnya. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tukas Sunarto.       Sumber: Cakaplah.com