Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Istri

Selasa, 03 Desember 2019

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 3 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Minggu (01/11/2019) Tembilahan. Penangkapan 3 orang tersangka dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan berinisial SH, yang merupakan warga Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu. Sedangkan TKP Kedua di Jalan Harapan Gg Mawar Kecamatan Tembilahan Hulu merupakan pasangan suami istri berinisial BB dan HN warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, Pada hari Minggu 01 Desember 2019 sekira pukul 14.40 WIB, Sat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama SH. Setelah melakukan pemeriksaan, Sat Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa barang bukti Shabu di dapat dari BB. Hanya berselang beberapa jam, Sat Narkoba Polres Inhil dapat mengamankan 2 orang tersangka BB dan HN yang merupakan pasangan suami istri. Dari dua TKP yang berbeda, Polres Inhil amankan barang bukti, 1 bungkus plastik putih berisikan Shabu, 1 buah sepeda motor Beat tanpa Nompol, 1 buah kotak bedak berisikan 15 paket sabu, serta 2 buah Hp merk Aldo dan Strawberry. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bachtiar.