Kenalan Di Facebook, Gadis Remaja Kena Batunya, Digagahi Lelaki Dewasa

Selasa, 03 Desember 2019

BUALBUAL.com - Sedapnya pakai Dunia Medsos, tidak selalu membawa keberuntungan, berbagai status akun terkadang mengandung juataan misteri dan kepalsuan. Apalagi bila orang tua kurang berperan dalam melakukan pengawasan, pada anak dibawah umur yang kerab membawa bencana. Kali ini Gadis malang asal bengkalis inizial KMA (14 ) tahun, harus merelakan dirinya direngut lelaki dewasa FZ (31), yang berkenalan Via Medsos Facebook. Disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan.SIK (Via WA), membenarkan adanya penangkapan terhadap FZ (31) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan keterangan korban yang disaksikan keluarganya, menuturkan awal kejadian naas tersebut. Awal mula korban berkenalan dengan pelaku FZ (31) melalui facebook, setelah itu terlapor mengajak gadis KMA (14), untuk berjumpa pertama kali di Pantai Wisata Tenggayun Kec. Bandar Laksamana. KMA (14) masih status pelajar SMP Kelas 2 (Masih bersekolah), di Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Sedangkan, FZ (31) berprofesi sebagai Buruh, tinggal di Jalan Dusun Simpang Merpati RT. 002 RW. 002 Kel. Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Usai perkenalan dan berlanjut, pada hari Minggu, (17 November 2019 ) disebuah rumah yang terletak di Desa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, FZ (31) berhasil menyetubuhi gadis remaja KMA (14) untuk pertama kalinya. Bahkan dari pengakuan Korban, Pelaku FZ telah melakukannya sebanyak 5 kali, yang mana 4 kali dilakukan dirumah yang terletak di Desa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, dan 1 kali dilakukan di Room Karaoke yang mana korban tidak mengetahui nama tempat karaoke tersebut. Sebagai orang tua SYN (48) tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ditemani 2 saksi dan korban KMA (14), melaporkan kejadian ini pada polres Bengkalis. Lanjut AKP Andre Setiawan, atas laporan tersebut, Unit IV PPA melakukan penyelidikan terhadap Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut . Dan Team Unit IV PPA pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.00 wib, Pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di dirumahnya di Jalan Dusun Simpang Merpati RT. 002 RW. 002 Kel. Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. "Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku, barang bukti 1 helai rok panjang, dan kemudian dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut"ungkap AKP Andre Setiawan.(rat)