Polda Riau Akan Dalami Pemodal Home Industri Narkoba di Pekanbaru

Kamis, 05 Desember 2019

BUALBUAL.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau masih mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lain dalam home industri narkoba di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru. Saat ini, Diresnarkoba Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, berinisial E dan S. Tersangka E merupakan pemilik rumah, tempat dibuatnya narkoba jenis ekstasi. Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan, pihaknya mendalami adanya pemilik modal dalam usaha ilegal itu. "Ada indikasi pemilik modal, sejauh mana perannya sedang didalami," kata Suhirman, Kamis (5/12/2019). Pengungkapan home industri narkoba pada akhir 2019 ini merupakan salah satu temuan baru. Apalagi sudah lama tidak ada pengungkapan home industri narkoba di wilayah Provinsi Riau. "Kemungkinan akan ada tersangka lain," ucap Suhirman. Terkait bahan baku pembuatan ekstasi yang ditemukan di rumah itu, Suhirman menyebutkan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Medan. Informasi terakhir, bahan itu ada yang mengandung methamphetamine. "Ada juga kandungan lain di bahan itu, seperti cafein dan lain-lain. Itu bahan-bahan dasar pembuatan ekstasi," ungkap Suhirman. Home industri narkoba ini dilakukan di sebuah rumah sederhana di Jalan Angsa Putih. Rumah itu agak jauh dari rumah warga lainnya dan terletak di antara perkebunan karet dan semak belukar. Rumah itu digerebek tim Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tempat itu disita 2,5 Kg bahan pembuat ekstasi, 1 Kg sabu, 800 butir Happy Five, 18 butir ekstasi dan daun ganja. Di sana juga disita timbangan digital, timbangan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru, alat pengering warna hijau. Ada juga sendok dan plat besi 3 buah, plat besi cetakan 1 buah, lem plastik, plastik strip kemasan, aluminium foil, buku tabungan BCA 2 buah, buku tabungan BNI, dan kartu ATM. Pengakuan tersangka E dan S, home industri ini baru satu bulan beroperasi. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka. Pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya tersangka S di Jalan Muslim. S merupakan residivis dengan kasus narkoba dan sudah dua kali masuk penjara. Dari pengembangan, polisi menangkap E di rumahnya yang dijadikan home industri narkoba. E baru pertama ditangkap polisi.     Sumber: cakaplah