Keterlaluan, Dugaan Korupri Berjamaah Rp 40 M Anggota DPRD Inhu Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 07 Desember 2019

BUALBUAL.com - Berbagai pihak menuding dugaan korupsi berjamaah Rp 40 M anggota DPRD Inhu priode-2014-2019 sebagai tindakan yang keterlaluan. Disamping mengeruk dana yang tidak sedikit, modus membuat perjalanan dinas fiktif itu sebagai tindakan yang menyesengsarakan rakyat. "Kalau dugaan itu benar, maka harus ditindak lanjuti dan diusut secara tuntas. Anda bayangkan kalau dana Rp 40 M itu dibangun sekolah, berapa gedung sekolah yang dapat dibangun," ujar tokoh muda Inhu yang juga mantan anggota DPRD Riau Eddy Akhmad RM. Eddy RM juga merasa prihatin dengan kondisi tersebut, apa lagi hal ini bukan untuk yang pertama kali terjadi di DPRD Inhu. Sebagaimana diberitakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2016-2018 masih dalam proses penyelidikan Polres Inhu. "Kasusnya masih tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal sebagai mana dikutif Gatra.com Jum'at (8/10). Pihaknya kata Efrizal akan bekerja secara profesional menangani dugaan korupsi itu, meski harus bersentuhan dengan tokoh-tokoh politik di Inhu. Hanya saja Efrizal belum mau merinci sudah berapa anggota dewan yang diperiksa penyidik dan kapan kasus itu tuntas. "Nanti kalau sudah P21, pasti kita release. Yang pasti kasus ini tetap berjalan," tegasnya. Terbongkarnya dugaan SPPD fiktif yang disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp45 miliar itu bermula oleh laporan masyarakat ke Polres Inhu. Selain SPPD fiktif, SPJ reses peranggota dewan yang dipotong Rp800 ribu dari Rp30 juta setiap reses juga mencuat. Lalu ada juga dugaan korupsi lain senilai Rp1,7 miliar. Angka ini mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu. Jumadi, salah seorang pegiat anti korupsi di Inhu berharap supaya Polres Inhu benar-benar serius mengungkap semua dugaan korupsi tadi. "Sudah 4 bulan laporan itu diterima oleh Polres Inhu, tapi sampai sekarang perkembangannya belum jelas. Kasusnya terkesan stagnan. Kalau misalnya dugaan korupsi itu tidak terbukti, dihentikan saja penyelidikannya. Biar masyarakat tahu," katanya.