
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut mengamankan seorang pria berinisial RD yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (17/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti terdiri dari enam plastik bening berukuran kecil dan satu plastik berukuran sedang yang masing-masing berisi kristal diduga sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna putih, empat kaca pirex, dua pipet plastik, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu mancis, satu alat hisap, serta satu kotak rias berbentuk bulat berwarna putih.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pangkalan Bunut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan RD di salah satu rumah warga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku dengan didampingi perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu beserta berbagai peralatan lainnya yang disimpan di dalam sebuah kotak rias.
RD kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Bunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD mengakui paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan J dan mengungkap lebih lanjut asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RD diduga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Status dan pembuktian terhadap barang yang disita masih mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.