7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara

Rabu, 02 Juni 2021

BUALBUAL.com - Kembali Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat kembali meringkus DPO kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).

Setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO pelaku Curas HS (30) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara itu, berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat.

Perburuan terhadap pelaku HS dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andi Putranto.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, terduga HS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Gigih, peristiwa Curas tersebut terjadi lebih kurang 7 tahun silam tepatnya hari Minggu (20/7/2014) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, pelaku bersama rekannya  SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi, membuat korban berhenti menepi, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor milik korban.

"Merasa terancam korban pun pasrah Sepeda motor miliknya harus di bawa kabur para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat," terang AKP Gigih, Rabu (02/06).

Lanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (01/06/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS, sekira pukul 03.00 WIB Tim langsung bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan melakukan penangkapan. saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam sehingga membahayakan petugas.

"Terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan," ujar Kasat.

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, diduga kuat terlibat kasus Curas atau begal sepeda motor Supra X 125 korban meninggal dunia, TKP simpang Limus Kecamatan Abung Barat," ungkapnya.

"Saat ini terduga HS sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan," pungkas Gigih.