Empat Pelaku Ditangkap, Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia

Senin, 09 Desember 2019

BUALBUAL.com - Empat pengedar sabu dari Malaysia ke Jakarta ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Empat tersangka itu masing-masing berinisial RY, AL, ZL, dan BM. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini dibongkar setelah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memantau pergerakan komplotan ini selama empat bulan. Penangkapan berawal di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara. "Kami menangkap RY, dia berperan sebagai penerima sabu dari laut atau disebut sebagai pengendali," kata Kombes Krisno di Bareskrim Porli, Senin (9/12).

RY mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari Malaysia. RY membayar tiga pelaku lainnya mengambil narkoba di tengah laut dekat Pulau Ketam Malaysia, menggunakan sampan. "Kapal motor tadi titik koordinatnya dengan modus ship to ship ada kapal dari Malaysia dan dijemput di tengah laut," ucap dia.

Narkoba Diambil di Tengah Laut Pakai Sampan

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, uniknya para pelaku mengambil sabu ke perairan Malaysia menggunakan sampan. "Dengan gagah berani bertemu dengan DPO di tengah laut menggunakan sampan," ujar dia. Argo menyebut, para pelaku berkomunikasi dengan bandar yang berada di Malaysia dengan kode lampu senter "Setelah mendapatkan sandi bahwa itu betul dengan pertemuan itu, terjadi ship to ship, barang bukti di bawah narkoba jenis sabu ada di tas ya," ucap dia. "Ada juga 150 butir Yaba. Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikomusumsi di Indo-China," sambung dia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pidana denda minimal satu miliyar dan maskimal sepuluh miliar rupiah.
  Sumber: merdeka.com