PT Bahana Krida Nusantara Terancam Blacklist "Jembatan Kaki Seribu Rp23 M tak Selesai"

Selasa, 10 Desember 2019

BUALBUAL.com - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, 2019 ini menganggarkan di APBD senilai Rp23 miliar pembangun jembatan kaki seribu di Jalan Lintas Maredan-Kotogasib, Kabupaten Siak. Dan saat ini tengah dikerjakan pihak ketiga yakni PT Bahana Krida Nusantara, hingga kini belum selesai pekerjaannya, dan diperkirakan tidak tuntas hingga akhir masa kontrak. Senin (9/12/19), Keterangan Kabid Pembangunan Dinas PUPR Riau Yunan Nasir kepada riauterkini.com di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bahwa, saat ini pihak rekanan masih bekerja akan tetapi diperkirakan tidak tuntas pekerjaannya dan akan dilakukan blacklist terhadap perusahaan. Selain itu pantauan riauterkini.com dilapangan bahwa, masih banyak tiang pancang yang terbuat dari beton masih belum terpasang dan dibiarkan tergeletak. Hal ini ditanggapi Kabid Yunan bahwa, tiang pancang itu kelebihan dan tidak akan dilakukan pembayaran termasuk sisa potongan beton. "Bongak tu, kita (Dinas PUPR, red) tidak akan membayar tiang pancang lebih itu. Kita akan bayarkan sesuai pekerjaan, klo tak selesai ya dibalcklist perusahaan tu," terang Yunan yang terlihat kesal dengan kinerja rekanan. Untuk diketahui bahwa jalan lintas maredan-kotogasib tersebut merupakan akses jalan menuju tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak. Dengan adanya pembangunan tersebut, arus lalulintas dialihkan ke jalan dan jembatan darurat disisi kiri (dari maredan ke Siak,red) lokasi pekerjaan tersebut. Akibatnya akses lalulintas dilakukan sistem buka tutup.       Sumber: riauterkini.com