Kontraktor Proyek Jembatan Sail Pekanbaru Didenda, Progres Cuma Capai 60 Persen

Selasa, 10 Desember 2019

BUALBUAL.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau mengakui bahwa realisasi pembangunan Jembatan Sail, jalan Hangtuah Pekanbaru baru 60 persen. Sementara kontrak Pembangunan jembatan sepanjang 27 meter itu akan berakhir 13 Desember nanti. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunnan Aris mengatakan, atas keterlambatan pekerjaan jembatan pihaknya memberikan denda kepada rekanan PT Rajawali Sakti Prima. "Kemarin turun ke lapangan pada 30 November progresnya 55 persen, sekarang progresnya sudah 60 persen. Memang ini melewati batas kontrak 13 Desember, dan rekanan siap didenda," katanya. Atas keterlambatan itu, pihaknya memberikan waktu 50 hari kepada rekanan untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu. Namun selama pekerjaan rekanan langsung didenda. "Kita memberi waktu 50 hari kepada rekanan sesuai adendum. Karena kita menilai lebih besar manfaatnya dilanjutkan, daripada kita putuskan kontrak," ujarnya. Pembangunan jembatan yang menelan APBD Riau tahun 2019 sebesar Rp5,9 miliar itu dilanjutkan karena pertimbangan azas manfaat jembatan. "Apalagi jalan Hangtuah ini merupakan akses yang padat. Kita perkirakan pada akhir Desember progresnya bisa mencapai 90 persen," ujarnya.     Sumber: cakaplah