Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Ahad, 15 Desember 2019

BUALBUAL.com - TimĀ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang berasal dari luar negeri. Dua orang tersangka diamankan berinisial Yat dan IS. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, satwa yang diselundupkan berupa Singa, Leopard dan kura-kura jenis Indiana. Satwa itu diselundupkan melalui perairan Malaysia menuju Indonesia. "Masuk melalui Perairan Rupat Bengkalis menuju pelabuhan tikus di belakang Kantor Imigrasi Kota Dumai. Dibawa menggunakan speedboat," ujar Agung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Kebun Binatang, Kasang, Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahad (15/12/2019). Tim dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, yang mengetahui perdagangan satwa itu langsung turun ke Dumai pada 13 Desember 2019. Diketahui kalau pelaku, bergerak membawa satwa dilindungi menuju Pekanbaru. Tim melalukan pembuntutan. Kendaraan Avanza BM 1470 NV yang ditumpangi pelaku diberhentikan di depan Bank BCA KCP Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 03.20 WIB. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa kotak berisi satwa dilindungi. Dua keranjang kotak warna merah dan biru berisikan empat ekor anak Singa atau panthera leo melanochaita, satu keranjang kwarna coklat berisi anakan Leopard atau Panthera Sp dan tiga keranjang berisikan 58 ekor kura-kura jenis Indiana. "Satwa-satwa itu dilindungi badan dunia dan negara Indonesia. Dilarang mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi," ujar Agung didampingi Kepala BBKSDA Riau, Suharyono dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pengembangan penyidikan. "Keterangan tersangka, satwa-satwa itu akan dibawa ke Provinsi Lampung," kata Agung. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penjualan satwa dilindungi. Pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu, yakni membawa ekor Cheetah dari Malaysia menuju Provinsi Lampung. "Ini yang kedua,' tambah Agung. Dijelaskan jenderal bintang dua itu, pihaknya sudah satu bulan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional ini. Polisi masih mengembangkan jaringan lainnya termasuk pemesan satwa. "Ini satu jaringan. Di mana ada pemesan, apa penyedia dan pengantar dan seterusnya. "Bersama BBKSDA dan stakeholder lain, Polda akan terus bekerja sama dan menuntaskan perdagangan satwa liar," tuturĀ Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Ancaman 10 tahun penjara.       Sumber: cakaplah.com