96 Kades Dilantik, Aktivis Inhil Ingatkan Kades Hati-hati Gunakan Dana Desa, Masyarakat Berhak Melaporkan

Rabu, 29 Desember 2021


BUALBUAL.com - Dari jumlah kades terpilih, mayoritas adalah kades baru. Para kades baru untuk memperbanyak komunikasi dan membaca aturan tentang penggunaan dana desa agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, cepat, dan tepat.

Hal itu mendapat banyak ucapan selamat dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. Tak hanya ucapan selamat, Salah satu aktivis asal Inhil Rudi Hartono juga meningkatkan kepada kades yang dilantik agar berhati-hati mengunakan dana desa di masa jabatannya. Rabu 28/12/2021

Rudi Hartono juga mengucapkan Selamat dan Semoga sukses serta bisa menjalankan amanah dengan baik dan membuat perubahan yang seknifikan lebih baik untuk Desa maju dan Mandiri.

Lanjut Rudi, dengan banyak berkembang dan maraknya kasus-kasus penyalagunaan anggaran desa oleh kepala desa. Tentunya, ini menjadi perhatian khusus masyarakat untuk mengontrol kerja-kerja Kepala Desa.

Bahwa adanya otonomi desa menjadi peluang besar kepala desa agar dapat membuat perubahan yang lebih baik untuk desa dan masyarakat yang dipimpin.

Dengan otonomi desa menuntut kreativitas dan kemandirian desa untuk melihat dan mengelolah potensi-potensi desa yang ada agar dapat dikelolah menjadi sebuah peluang besar untuk kemajuan desa.

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan aturan dan hukum yang ada. 

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Di tambah Rudi harapan nya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar kepala desa tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. 

Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. 

Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.