Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 06 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara mendapat respons dari berbagai pihak.

Ketua Harian DPW PKB Riau, Sugianto, menilai proses hukum terhadap Abdul Wahid perlu dicermati lebih jauh. Ia bahkan menyebut terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses hukum tersebut.

Sugianto mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Wahid sudah terlihat sejak persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun banding.

"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," ujarnya.

Minta Seluruh Fakta Diungkap

Sugianto juga menilai jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut seharusnya turut diperiksa.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap seluruh fakta persidangan kepada publik.

"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.

Ia mempertanyakan arah proses hukum yang dinilainya tidak berjalan seimbang. Menurut Sugianto, terdapat pihak yang dinilai tidak bersalah justru menjalani proses peradilan, sementara pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tidak tersentuh hukum.

"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.

Vonis Abdul Wahid Diperberat

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Riau dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Putusan tersebut sekaligus memperberat hukuman Abdul Wahid dari vonis Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusan banding, Abdul Wahid dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan putusan tersebut, hukuman Abdul Wahid menjadi dua kali lipat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.