
BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan kembali penolakannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Setelah sidang pembacaan eksepsi, Wahid menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu jauh dan tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa isu pergeseran anggaran yang dianggap bermasalah merupakan bagian dari proses birokrasi yang melibatkan banyak pihak, bukan keputusan pribadi seorang gubernur.
“Semua dibahas oleh TAPD, bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya menandatangani hasil pembahasan dalam bentuk pergub. Itu prosedur yang sah,” ujar Wahid di luar ruang sidang.
Wahid juga membantah narasi mengenai pertemuan tertutup di kediamannya yang disebut mengandung kejanggalan. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung normal sebagai arahan rutin kepala daerah kepada jajaran pemerintahannya.
“Ada penyitaan handphone atau hal-hal seperti yang diceritakan. Pertemuan itu hanya menyampaikan garis kebijakan agar pemerintahan berjalan searah,” jelasnya.
Terkait istilah “matahari kembar”, Wahid menegaskan hal itu hanyalah penegasan mengenai pentingnya satu garis komando dalam pemerintahan, bukan urusan politik atau kepentingan pribadi. Ia juga membantah tudingan paling berat, yaitu meminta dana kepada kepala OPD.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya tak pernah meminta uang kepada siapa pun,” tegasnya.
Wahid berharap masyarakat Riau tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang dan proses hukum dapat berjalan secara jujur dan terbuka.
“Saya mohon doa. Semoga saya diberi kekuatan menjalani semua ini dan kebenaran bisa terlihat,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.