
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibangun berdasarkan pembuktian yang utuh dan komprehensif. Seluruh dalil jaksa, mulai dari unsur pemaksaan, penerimaan uang, hingga dugaan pelanggaran prosedur pergeseran anggaran, dipastikan akan dibantah dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta yang muncul di persidangan, sementara sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru diabaikan.
"Kami menilai jaksa tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun intimidasi terhadap para Kepala UPT.
Ia juga menilai frasa "satu matahari satu" yang dijadikan salah satu dasar analisis jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.
"Kalimat itu memang ada, tetapi bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal tersebut juga telah ditegaskan para saksi di persidangan," katanya.
Kemal mempertanyakan kesimpulan JPU yang menyebut para Kepala UPT berada dalam kondisi terpaksa. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan para saksi aktif mencari berbagai cara untuk mempertahankan jabatan mereka.
"Bagaimana mungkin disebut terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah dalil jaksa yang menyebut Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan. Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima kliennya, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Kemal menyebut fakta persidangan justru menunjukkan Abdul Wahid telah melakukan langkah pencegahan. Sebelum perkara mencuat, kata dia, Abdul Wahid telah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Saat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid juga meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat terkait sesuai kewenangannya.
Kemal turut membantah analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.
"Seluruh saksi dan ahli menjelaskan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," jelasnya.
Ia juga menegaskan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Posisi tenaga ahli, menurutnya, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana didalilkan JPU.
Kemal memastikan seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa akan dipaparkan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan keterangan yang kemudian dirangkai menjadi kesimpulan," tutupnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.