BUALBUAL.com - Isu pembentukan tiga kabupaten di Provinsi Riau kembali ada sesudah sebelumnya pernah diperkirakan pada 20 tahun lalu.
Tiga kabupaten yang dikomunikasikan itu ialah Indragiri Utara dan Indragiri Selatan (Insel), sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan Gunung Sahilan Darussalam pecahan dari Kabupaten Kampar.
Ke-3 wilayah itu dipandang pas membuat otonomi sendiri karena ingat daerah administratif kabupaten induk yang lumayan luas. Usulan pembentukan tiga kabupaten itu melalui Inisiatif DPR RI, dan tidak lewat pemerintahan kabupaten atau provinsi.
Akademik Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau (UIR), M Husnu Abadi SH MHum PhD menjelaskan, ke-3 kabupaten itu benar-benar pantas membuat wilayah otonomi baru. Karena menurut dia, Kabupaten Inhil dan Kampar saat ini masih pantas untuk dimekarkan.
"Jadi Kabupaten Inhil dan Kampar itu benar-benar pantas dimekarkan, karena perkembangan warga, perkembangan usaha, dan yang lain makin bertambah. Disamping itu, luas daerah Riau yang paling luas, hingga service pemerintahan kabupaten kurang sentuh beberapa daerah tepian tidak mendapatkan perhatian yang cukup," kata Husnu, Rabu (15/2/2023).
Karenanya, atas permasalahan bentang kendalian pemerintah karena itu dibutuhkan pemekaran. Karena menurut dia, 'penyakit' birokrasi sejauh ini selalu memerhatikan beberapa daerah pusat yakni kota kabupaten, kota provinsi dan kota kecamatan. Hingga beberapa daerah tepian tidak mendapatkan perhatian yang pantas.
"Atas dasar itu tadi, tekanan yang ada 20 tahun kemarin, apa itu Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam, pada periode saat ini dicoba diusulkan lewat hak inisiatif DPR RI. Karena sejauh ini pemerintahan kabupaten induk tidak memberi respon, dan tidak melanjutkan proses penyusulan wilayah otonomi baru itu," jelas Profesor Madya ini.
Husnu sampaikan, Anggota DPR RI Abdul Wahid memiliki inisiatif membuat RUU Gagasan dari DPR untuk pembangunan tiga kabupaten di Riau itu.
"Benar ada dua jalan untuk pembangunan wilayah otonomi baru ini, pertama lewat lajur pemerintahan kabupaten dan provinsi, ke-2 lewat Ide DPR. Tetapi untuk pembangunan tiga kabupaten itu lewat lajur Inisiatif DPR, dan itu ikuti tapak jejak terciptanya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Karena pembangunan Provinsi Kepri itu karena tidak disepakati oleh Pemerintah provinsi Riau dan DPRD Riau waktu itu, karena itu saran lewat Inisiatif DPR," tuturnya.
Untuk pembangunan tiga daerah otonomi baru itu, kata Husnu, sekarang ini team Badan Pengkajian Perundang-undangan DPR RI sedang lakukan pengumpulan data dalam rencana pengaturan dokumen akademis dan perancangan undang-undang pembangunan Kabupaten Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam.
"Karena secara administrasi perlu diatur beberapa data ekonomi, pengajaran, infrastruktur, penghasilan dan yang lain. Dan tempo hari team pengkajian ini minta saran dengan Fakultas Hukum UIR, dan saya dan Dr Syafriadi jadi pembicara. Disamping itu, ada pula beberapa tokoh dari Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam datang memberi saran," tegasnya.