Abdullah Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"

Rabu, 20 November 2019

BUALBUAL.com - Eks Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, menitipkan uang Rp 400 juta ke jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Uang itu sebagai pengembalian kerugian negara dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia. Dalam dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau 2011-2012 itu, Abdullah Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status itu disematkan kepadanya dalam gelar perkara pada akhir Juni 2019 lalu. Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, uang itu diserahkan oleh keluarga Abdullah Sulaiman. "Tersangka melalui keluarganya ada menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp400 juta," kata Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (19/11/2019). Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Abdullah Sulaiman yakni sebesar Rp2,8 miliar. Sebesar Rp 400 juta sudah dikembalikan ketika penyidikan dua tersangka lain pada 2016 silam. "Masih ada sisa Rp 2 miliar lagi yang harus dipenuhi oleh tersangka. Mereka ada niat untuk membayarnya. Jadi penyidik masih memberi waktu kepada tersangka untuk membayar kerugian negara karena menyangkut penyelamatan uang negara," jelas Muspidauan. Abdullah Sulaiman saat ini ditahan di Rutan Klas IIB, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya sejak Rabu (23/10) malam. Dia dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan. Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.     Sumber: Cakaplah