Aborsi, Pasangan Kekasih di Pelalawan Diamankan Polisi

Rabu, 25 Juli 2018

bualbual.com, IR (27 tahun) dan NO (29 tahun), kini berurusan dengan Polres Pelalawan. Pasalnya, sepasang kekasih ini ketahuan melakukan tindakan pidana aborsi di salah satu hotel yang berada di Pekanbaru. Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada wartawan membenarkan pengungkapan kasus aborsi tersebut, kini kedua tersangka dalam proses hukum. Kaswandi menjelaskan, kasus ini terungkap pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Irwan Tanjung, melakukan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Wisma SR di Jalan Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci.. “Saat itu kita menemukan sepasang pemuda IR dan NO yang tidak memiliki buku nikah, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sepeda motor jenis honda Beat Nopol BM 3650 IN milik milik IR,” ucap Kaswandi. Saat jok sepeda motor IR diperiksa, ditemukan berupa sekantong plastik putih bertuliskan indomaret. “Setelah dicek isi dari kantong plastik tersebut berupa janin bayi yang diakui kedua pelaku bahwa janin tersebut berumur 4 bulan dan hasil hubungan gelap mereka,” beber Kaswandi. NO mengaku, kata Kaswandi, dia telah menggugurkan bayi tersebut di salah satu hotel di Pekanbaru. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut dan karena TKP aborsinya di Pekanbaru, perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Kaswandi. *(RK5)