ABPEDNas Cabang Purwakarta Resmi Dikukuhkan

Rabu, 28 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNas ) Kabupaten Purwakarta digelar di Pendopo Pemda Purwakarta, Selasa (27/10/2020).

Prosesi kegiatan tersebut dihadiri Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika didampingi Sekda Purwakarta, Kepala Dinas DPMD, Ketua APDESI Kabupaten Purwakarta dan perwakilan unsur Muspida lainnya.

Pada kegiatan tersebut Bupati Purwakarta memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan anggota ABPEDNas agar senantiasa bisa bekerja lebih baik, apalagi  saat ini BPD atau Bamusdes yang ada di Purwakarta telah menorehkan sejarah karena telah mempunyai wadah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.

H. Deden Samsudin selaku Ketua Umum  ABPEDNas pada kesempatan yang sama dalam sambutannya menyampaikan, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika yang telah banyak membantu sehingga terlaksananya pelantikan pengurus DPC ABPEDNas Kabupaten Purwakarta.

"Semoga saja dengan adanya wadah bagi para anggota BPD atau Bamusdes di Kabupaten Purwakarta ini akan lebih bisa meningkatkan kinerja Bamusdes atau BPD dalam menjalankan tupoksinya," ujarnya.

Dede Mulyadi selaku Ketua DPC ABPEDNas Kabupaten Purwakarta yang baru dikukuhkan atau dilantik menyampaikan, Alhamdulillah, saya bersyukur akhirnya BPD atau Bamusdes ini mempunyai wadah yang bisa dimanfaatkan untuk para anggota BPD atau Bamusdes yang ada di Purwakarta untuk saling berbagi informasi, baik itu tentang aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun berbagai masalah yang berkaitan dengan tupoksi BPD atau Bamusdes itu sendiri.

Lebih lanjut Dede Mulyadi menyampaikan,  kita juga akan bermitra dengan APDESI yang mewadahi para Kepala Desa untuk bersinergi dan saling melengkapi agar keberadaan ABPEDNas dan APDESI bisa lebih meningkatkan percepatan pembangunan di desa. Yang mana akhirnya dengan pembangunan itu bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.