Ada 5 Tujuan Pemekaran Desa Baru di Kampar

Senin, 14 Desember 2020

BANGKINANG KOTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Repol mendukung upaya pemekaran desa di Kabupaten Kampar. Dukungan itu ia sampaikan saat memberi sambutannya dalam proses verifikasi pemekaran desa di Desa Kumantan, Kamis (10/12/2020) sore.

"Saat ini ada 23 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Tentunya kita berharap bahwa semangat yang diusung adalah semangat pemerataan pembangunan" ucap wakil rakyat yang digadang-gadang sebagai kandidat Bupati Kampar 2020.

Acara yang digelar di gedung serbaguna Desa Kumantan itu dihadiri oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Kabid Pemdes, Jamhur, Dr. Rahyunir Rauf dan Tim dari Universitas Islam Riau, Wakil Ketua DPRD Kampar, Fahmil, SE, Camat Bangkinang Kota Irianto Pamungkas, Kepala Desa Kumantan, Jufrizal SPd.

Menurut Ketua Tim Verifikasi Pemekaran Desa Kabupaten 2020, Dr. Rahyunir Rauf mengatakan ada 5 tujuan pemekaran daerah baru termasuk pemekaran desa baru. 

Pertama kata dia, pemekaran desa dimaksudkan untuk menghadirkan pemerintah yang efektif. Kedua, untuk menciptkan percepatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga tujuan pemekaran desa sebutnya adalah untuk peningkatan pelayanan publik dan keempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan yang terakhir untuk peningkatan daya saing.

Desa Kumantan dibentuk berdasarkan SK Bupati Kampar No 173 tahun 2001, dengan luas wilayah 1600 ha dengan jumlah penduduk sekitar 6000 jiwa dan disebut layak untuk dimekarkan. (naz)