Ada 6 Perusahaan Pemenang Sementara Tender Surat Suara

Sabtu, 05 Januari 2019

BUALBUAL.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan terdapat enam perusahaan pemenang lelang tender produksi surat untuk Pemilu Serentak 2019. Proses lelang ini, kata Pramono dilakukan KPU secara transparan melalui katalog elektronik. "Jadi pemenang lelang sementara sudah ada enam perusahaan," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (4/1). Keenam perusahan tersebut adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur) dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan). Pramono mengatakan enam perusahaan ini belum bisa memproduksi surat suara. Pasalnya, KPU masih membuka masa sanggah sampai 7 Januari 2019 mendatang. Pada masa sanggah ini, kata dia, perusahaan-perusahaan yang kalah dalam proses lelang, bisa mengajukan keberatan kepada enam perusahaan ini. "Sebagai bagian dari transparansi proses lelang itu maka kita membuka masa sanggah. Jadi perusahaan-perusahaan lain yang tidak menang itu boleh mengajukan keluhan, boleh mengajukan keberatan, nanti akan kita periksa keberatannya seperti apa," jelas dia. Menurut Pramono, bisa saja pemenang tender berubah tergantung keberatan yang dari perusahaan yang kalah. Keberatannya akan dinilai apakah bisa mempengaruhi pemenang tender atau tidak. "Iya, bisa berubah, tergantung masa sanggah, kalau ternyata benar, masih bisa berubah. Kita tidak bisa sewenang-wenang, tapi pastinya tanggal 7 Januari 2019 kepastiannya," ungkap dia. Lebih lanjut, Pramono mengatakan produksi surat suara rencananya dilakukan pada pertengahan Januari 2019. Produksi dan distribusi, kata dia, ditargetkan dalam waktu 60 hari sehingga 15 Maret 2019 sudah sampai di tingkat Kabupaten/Kota. "Jadi distribusi di tingkat Kabupaten/Kota itu menjadi satu kesatuan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang memenangkan lelang Semua sudah include di sana (produksi dan distribusi)," tutur dia. Dari tanggal 15 Maret 2019 hingga 17 April 2019, KPU daerah dan jajarannya akan melakukan penyortiran secara ketat. Selain itu, kata dia, akan dilakukan penghitungan sesuai jumlah TPS, kemudian dikemas dan dimasukkan ke dalam kotak suara untuk didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan ke TPS sebelum pemungutan suara. KPU akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara mencapai Rp 872.691.402.425. Sementara rencana harga kontrak senilai Rp 604.756.161.932 sehingga KPU bisa efisiensi anggaran sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen. KPU RI bersama peserta Pemilu Serentak 2019 juga sudah sepakat dengan desain final surat suara. Surat suara capres-cawapres yang disepakati berukuran 22 cm x 31 cm, surat suara caleg DPR RI 51 cm x 82 cm dan desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah. Untuk surat suara caleg DPD akan disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPD. Yang paling maksimal jumlah anggota DPD sebanyak 60 orang maka ukuran surat suaranya 58 cm x 78 cm. Sementara daerah yang jumlah calon anggota DPD-nya hanya 10 atau 11 orang, maka ukuran surat suaranya 58 cm x 26 cm. Sumber: BeritaSatu.com