Ada Apa dengan Ijazah Paket C 'Iyet Bustami' Membuat KPU Bengkalis Meminta Diklarifikasi?

Ahad, 20 September 2020

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis memanggil Sri Barat (Iyeth Bustami) untuk mengklarifikasi terkait dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang dilampirkannya saat pendaftaran Pilkada Bengkalis, Jumat (18/9/2020).

Pemanggilan ini berdasarkan surat saran dari Bawaslu Bengkalis yang menyarankan KPU mengklarifikasi berkas tersebut.

"Hari ini memang kita jadwalkan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi. Namun pihak Iyeth tidak hadir tetapi sudah membalas surat terhadap panggilan kita," ungkap salah satu Komisioner KPU Bengkalis Safroni, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Dengan balasan surat tersebut, pihak KPU Bengkalis juga akan kembali membalas keterangan surat yang disampaikan oleh Sri Barat tersebut. "Akan kita balas nanti, mereka sudah sampaikan surat ke kita, tentu akan kita balas juga nanti," tegasnya.

Sementara itu terkait hal yang diminta KPU untuk diklarifikasi tersebut Safroni enggan menyampaikannya. Safroni mengatakan pemanggilan tersebut sesuai dengan surat Bawaslu Bengkalis, terkait permasalahannya bisa konfirmasi langsung kepada Bawaslu Bengkalis.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Bawaslu kepada KPU. Dalam surat tersebut Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk mengkonfirmasi adanya perbedaan tanggal lahir Sri Barat antara identitas KTP dengan Ijazah Paket C yang di lampirkan saat pendaftaran.

"Kita sampaikan saran kepada KPU untuk mengkonfirmasi ini. Karena berbedaan ini bisa diselesaikan dengan cara konfirmasi," tambahnya.

Saran yang disampaikan Bawaslu ini berasal dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pendaftaran. Dimana Bawaslu bahkan sampai turun langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Seperti diketahui, dalam berkas dokumen pendaftaran Bapaslon yang diumumkan KPU Bengkalis melalui website resminya perbedaan tanggal lahir ini bisa dilihat di dokumen para Bapaslon tersebut. Pada dokumen Sri Barat Untuk KTPnya Sri Barat tanggal lahir 24 Agustus 1973, sementara pada ijazah paket C yang dilampirkan pada pendaftar Sri Barat tanggal lahirnya 24 Maret 1973.

Ijazah Paket C setera dengan ijazah sekolah Menengah Atas milik Sri Barat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Binjai tertanggal 28 Juli 2008.