Ada Apa Dengan Lapas Kelas II A Tembilahan Kembali Napi Ini Kepergok Pesan Narkoba dari Dalam Penjara

Ahad, 25 Maret 2018

BUALBUAL.com, Walau sudah menderita hidup di dalam sel tahanan, namun tidak membuat seorang narapidana (napi) berinisial RFW berusia 29 tahun ini kapok. Napi yang divonis 10 tahun penjara ini kembali melanggar hukum dengan memesan ganja untuk 'dipakainya' di dalam tahanan. Namun apes, aksinya warga binaan ini ketahuan oleh pihak Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Diapun kembali harus berurusan dengan hukum. Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengatakan dari tangan napi Lapas Kelas II A Tembilahan, petugas menyita daun ganja yang beratnya hampir 1 Kg. Selain RFW, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial 31 tahun. "Dari tangan kedunya kita menyita ganja kering seberat 800 gram," ucap AKP Bachtiar Sabtu (24/3/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau ada pengiriman daun ganja dari Pekanbaru ke Tembilahan, Inhil, Riau. Petugas pun melakukan pengintaian sebuah mobil ekspedisi. Saat itu petugas melihat pria yang tak lain adalah AH mengambil sebuah paket. Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil AH. Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker. "Kemudian dilakukan pemeriksaan di bagian dalam speaker kita temukan dua paket ganja kering," ucapnya. Hasil introgasi, AH mengaku hanya disuruh RFW mengambil paket. Dia mengaku tidak mengetahui apa isisnya. Barang itu rencananya akan serahkan ke RFW setelah diambil dari expedisi. Petugaspun langsung menangkap RFW di dalam sel. AKP Bachtiar mengatakan bahwa napi RFW mempunyai catatan kelam tentang narkoba. Belum lama ini dia dia divonis 10 tahun dalam kepemilikan narkoba. Kemudian pada 8 Febuari 2018 lalu dia diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dimana saat itu dia nekat membawa sabu sebelum sidang dan kasusnya masih diproses. Kini, RFW kembali lagi harus berusan dengan kepemilikan 800 gram ganja.***(rls)