Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam

Kamis, 17 September 2020

BUALBUAL.com - Tampaknya proyek Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal tersebut menyusul adanya kunjungan sembilan orang dari Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati ke Pelalawan, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, sembilan orang tim Pidsus Kejati Riau ini guna melakukan pemantauan spesifik terhadap pelaksanaan proyek di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.

Kunjungan aparat penegak hukum berseragam coklat dari Kejati Riau tersebut didampingi Kejari Pelalawan, terutama pada seksi Pidana Khusus. Merekapun melakukan pemantauan terhadap proyek turap sungai Kampar penunjang jalan Danau Tajwid.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) membenarkan adanya kunjungan dari tim Pidsus Kejati Riau ke Kabupaten Pelalawan.

"Kunjungan dari Pidsus Kejati Riau, untuk memantau proyek di Pelalawan, sekitar delapan atau sembilan oranglah. Kita kemarin ikut dampinginya," terang Kasi Pidsus Andre Antonius.

Hanya saja secara rinci Andre Antonius menolak membeberkan kunjungan tim Pidsus Kejati Riau ke Pelalawan. "Intinya, mereka turun ke Pelalawan untuk memantau proyek, begitulah. Kemarin itu ke kecamatan Langgam ya, memantau pembangunan proyek di sana," cakapnya.

Sebagai data tambahan, berdasarkan informasi yang diperoleh CAKAPLAH.COM turunnya tim Pidsus Kejati Riau diduga erat kaitannya dengan laporan PT Raja Oloun ke Kejati Riau, Ikhwal proyek yang mereka menangkan yakni proyek turap sungai Kampar danau Tajwid.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah fakta mengejutkan terkuak terkait ambruknya, pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam danau Tajwid di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, yang terjadi, Sabtu (12/9/2020) lalu.

Kontraktor menduga turap tersebut ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, turap ambruk di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp 4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih, dimana perusahaan tersebut baru menerima 30 persen, atau senilai Rp 2 miliar.

"Kami menduga ambruknya turap ini ada unsur kesengajaan, setelah gugatan kami menang di PN Pelalawan dan saat ini kami melakukan upaya hukum agar Pemda melunasi sisa dari nilai kontrak proyek senilai Rp 4 miliar. Kami menduga turap sengaja dirusak agar bisa menjadi alasan untuk tidak dibayar," terang Hariman Siregar selaku Direktur PT Raja Oloun, Selasa (11/9/2020).

Kata Hariman Siregar, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan terhadap proyek paket 1 Evertmen Sungai Kampar-Danau Kajuit kegiatan pusat-pusat pengendalian banjir nomor kontrak: 614/PUPR-SDA/BANJIR/KTR/2018/12, cukup beralasan.

Dimana ketika mendapatkan kabar turap ambruk, ia langsung turun ke lapangan. Di lapangan ditemukan fakta-fakta yang sangat mengejutkan. Diantaranya, ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis eksavator mengeruk pada bagian dinding turap.

"Kentara kali, dirusak dengan menggunakan eksevator, dikorek, dihantam, bekasnya jelas sekali ada unsur kesengajaan," tegasnya.

Kata dia, turap ini tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan dia itu K 700, masak ambruk dia ke sungai, dia inikan sifafnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tandasnya.