Ada Apa? KPU Rohil Diinstruksi KPU RI, Buka Kotak Suara

Selasa, 16 Maret 2021

BUALBUAL.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C daftar pemilih KWK, model C daftar pemilih pindahan-KWKM, dan C daftar hadir pemilih tambahan-KWK, Selasa (16/3/2021).

Pembukaan kotak suara tersebut dipimpin langsung ketua KPU Rohil Supriyanto yang disaksikan Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Eka Murlan, Komisioner KPU Divisi Hukum Hasbullah Rambe, Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah, Sag.Shi , Komisioner Bawaslu Divisi SDM dan Organisasi Jubaidah, Kapolres Rohil diwakili Panit Binmas Polsek Bangko Ipda Rahmat serta Staf KPU Rohil.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, pembukaan kotak suara sesuai dengan surat dinas KPU RI No. 218 yang menginstruksikan ke KPU Kota/Kabupaten untuk melaksanakan buka kotak suara.

"Tujuan pembukaan kotak suara ini sebagai evaluasi pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020," katanya.

Selain untuk bahan evaluasi lanjutnya, juga bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pada pembukaan kotak suara ini sebutnya, yang diambil adalah daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan, dan daftar hadir pemilih pindahan.

"Untuk formulir C Hasil-KWK tidak kita ambil karena sudah kita updload di 'Sirekam' 100%,"paparnya.

Untuk daftar hadir yang diambil, lanjutnya, akan dilakukan scan dan selanjutnya setelah di-scan akan dimasukkan kembali ke dalam kotak dan dikunci kembali menggunakan cable ties.