Ada Apa Wiranto Minta Tunda Penetapan Tersangka Usai Pilkada Ini Kata KPK

Selasa, 13 Maret 2018

BUALBUAL.com, Permintaan penundaan penetapan tersangka terhadap para calon kepala daerah yang diduga terindikasi kasus korupsi ditanggapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Dia mengatakan, penundaan terhadap cakada yang terindikasi korupsi malah akan membuat indeks persepsi korupsi semakin jalan di tempat. Jika lembaganya memang memiliki cukup bukti, tegasnya, akan segera diumumkan penetapan tersangka terhadap beberapa cakada yang bermasalah. "Yang begitu (penundaan) itu tidak baik buat angka indeks persepsi korupsi indonesia yang masih jalan di tempat," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2018). Dia bahkan juga menyarankan solusi yang baik perlu adanya pergantian peraturan perundang-undangan kepada calon terdaftar bila tersangkut pidana. "Lebih elegan, solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana," jelasnya. Diterangkannya, pihakaya tidak akan melakukan penundaan penetapan tersangka terhadap beberapa cakada yang terindikasi korupsi jika memang dirasa memiliki cukup bukti dan ada peristiwa pidana. "Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti dan cukup ada peristiwa pidananya," tuntasnya. Usai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, pemerintah meminta aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum cakada yang terlibat korupsi. Dia berdalih, penetapan tersangka cakada yang terlibat kasus korupsi akan mengganggu keberlangsungan pilkada.(ce1/ipp) Sumber: JPG Editor: Ucu