Ada APK Caleg Inhil Bergambar Artis Syahrul Khan,Ini Penjelasan Bawaslu

Ahad, 11 November 2018

Bualbual.com,, Beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah seorang Caleg bernama Efendi, S.Ag, yang memuat foto Artis Bollywood Sharul Khan, yang terpasang di Daerah Kecamatan Tempuling telah menuai beragam tanda tanya ditengah masyarakat terkait boleh atau tidak dalam aturan Pemilu. Menanggapi hal tersebut Bawaslu Inhil mengatakan Persoalan tentang aturan APK tersebut terletak pada Desain. “Tentang ini telah dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye”, Jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Ahmat Tamimi saat dikonfirmasi,minggu(11/11/18). Dijelaskannya Dalam SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut. "Selain tokoh partai yang bersangkutan artinya tidak boleh,"ungkapnya. Selain itu lanjutnya, Dalam pasal 267 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik dan pasal 5 ayat 2 dan 3 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye juga dijelaskan bahwa kampanye bagian dari pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Jadi kampanye yang dilakukan oleh para calon haruslah mendidik, menawarkan hal-hal yang nyata. Untuk itu Pihak Bawaslu inhil akan segera berkoordiansi dengan Bawaslu Kecamatan Tempuling untuk untuk segera melepas APK tersebut.(***)