Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB

Jumat, 25 Maret 2022

BUALBUAL.com - Ada sanksi hukum bagi Desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pajak ini sifatnya wajib maka tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melunasinya.

Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Lampung Utara, H. Sopyan, SP.l MM saat menghadiri Sosialisasi NJOP- P2 yang berlangsung di Kecamatan Abung Selatan, Jumat (25/6/2022).

Menurut Asisten III, Sosialisasi NJOP- P2 telah berlangsung di 23 Kecamatan yang telah dibagi menjadi 8 titik. Dan telah berjalan di 6 titik dan tinggal 2 titik lagi yakni Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning. Mudah mudahan diakhir bulan maret 2022 bisa dirampungkan.

Lebih lanjut sambung Sopyan, PBB itu sifatnya wajib dan harus dilunasi dengan nilai yang telah  disesuaikan dengan NJOP- P2. Maka dari itu kita menghimbau kepada Kepala desa apabila dana PBB yang sudah diterima dari masyarakat segera di setorkan ke BPPRD dan jangan ditunda tunda guna menghindari hal hal yang tidak inginkan.

Disisi lain, Asisten III sangat mengapresiasi kinerja Kecamatan Abung Semuli yang telah lunas PBB selama tiga tahun secara berturut turut dan semoga bisa menjadi contoh bagi Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.

Sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak PBB nya dan pihak desa dan Kecamatan agar tidak henti hentinya memberikan himbauan ini kepada warganya dan apabila dananya sudah disetor oleh masyarakat melalui  RT/LK maka segera disetorkan ke Daerah melalui BPPRD. Dan jangan main main dengan pajak PBB karena ini jelas ada pidananya.

Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi, akan memberikan teguran kepada Kepada Desa binaannya yang masih menunggak Pajak PBB karena diketahui ada dua desa yang menunggak pajak PBB nya.

"Segera akan kita berikan teguran keras terkait hal tersebut karena Pajak PBB adalah wajib sehingga harus segera dilunasi, kita akan memanggil Kades yang yang bersangkutan, sembari mengetahui kendalanya apakah memang belum disetorkan oleh RT/LK atau memang sebaliknya," ungkap Maryadi.