foto: Pernyataan Plt Camat Rengat Barat dan berita acara menyaksikan pengambilan titik koordinat Identifikasi dan Inventarisasi Batas
BUALBUAL.COM Inhu - Hari kedua tim petugas ukur dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau yang melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dengan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dengan Desa Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat dengan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (pailit).
Dari dua tim yang disepakati mengambil titik koordinat yaitu tim A dan tim B melakukan identifikasi batas desa Selasa (21/10/2025) antara Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dengan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida serta Desa Rawa Sekip dan Desa Rawa Asri Kecamatan Kuala Cenaku.
Namun muncul tim pengukur siluman yang membuat berita acara pada lahan kebun 370 ha yang diserahkan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), disaksikan bahkan di tanda tangani Plt Camat Rengat Barat masuk wilayah Kecamatan Rengat.
Persoalan tersebut menjadi bergejolak, ketika tim masyarakat dari Desa Sungai Raya akan melaporkan Plt Camat Rengat Barat Nur fitria Widari, atas dugaan menyaksikan Lahan di Kecamatan Kuala Cenaku masuk Kecamatan Rengat Barat, Namun, camat Nur fitria mencabut pernyataan dalam sebuah surat bermatrai yang diterima wartawan.
Padahal di hari ke dua, tim untuk melakukan pengambilan titik kordinat identifikasi dan inventarisasi hanya dibagi menjadi dua, yaitu di Desa Payarumbai dan Desa Talang Jerinjing dengan HGU PT Alam Sari dan Plasma Inti, sedangkan tim yang lain mengukur Desa Rawa Sekip dan Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
"Itu tim siluman yang mengambil titik kordinat lahan sengketa 370 disebut Kecamatan Rengat Barat dan berita acara ditanda tangani Plt Camat Rengat Barat," kata Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Andi Irawan kecewa.
Andi Irawan mengatakan, kalau AMUK sudah mengirimkan surat ke DPRD Inhu untuk terlibat langsung dalam mengawasi pengambilan titik koordinat identifikasi dan inventarisasi Batas kecamatan dan desa serta HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) yang saat ini dikuasai PT SBP.
Setelah petugas juru ukur melakukan pengukuran di beberapa titik koordinat Desa Payarumbai dan Desa Talang Jerinjing dengan HGU PT Alam Sari dan Plasma Inti sepakat untuk di revisi ulang, disepakati oleh tim AMUK dan perwakilan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir.
Samsir tidak melanjutkan pengukuran untuk titik kordinat perbaikan antara Desa Payarumbai dan Desa Talang Jerinjing dan mintak bertemu di titik awal berjumpa di hari ke tiga untuk mengukur arah ke Desa sungai Raya.
"Besok (hari ke 3-rad) pengukuran antara Payarumbai dengan Sungai Raya dan antara Payarumbai dengan Skip Hilir Baru Kami Ikut," ujar Samsir.
Terkait dengan hal tersebut, ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat dikonfirmasi wartawan Rabu (22/10/2025) menjelaskan, kalau DPRD Inhu sudah menerima surat dari masyarakat yang tergabung dalam AMUK, dan DPRD Inhu akan menyikapi permohonan masyarakat tersebut bersama komisi II DPRD Inhu.
"Kami kawal ketertiban pengambilan titik kordinat identifikasi dan inventarisasi Batas Kecamatan dan Desa serta HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) sesuai dokumen nama desa yang ada dalam HGU," kata Sabtu Pradansyah Sinurat.**