Ade Agus: Fraksi PKB Setuju, Tapi Jangan Tahun 2020 'Rencana Pemprov Ngutang Rp4 T'

Sabtu, 10 Agustus 2019

BUALBUALcom -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan memakai skema utang Rp4 Triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun jalan. Rencana ini tidaklah menjadi persoalan serius bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Riau. Namun, FPKB meminta skema utang ini tidak dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Berikut petikan wawancara dengan Ketua FPKB Ade Agus Hartanto yang juga merupakan Sekretaris DPW PKB Riau. Ada wacana Pemprov Riau ingin berutang kepada PT SMI sebesar Rp4 Triliun. Bagaimana Fraksi PKB menyikapi hal ini? Untuk utang, kami setuju, Fraksi PKB DPRD Riau pada prinsipnya sepakat. Karena memang, untuk membangun dan menyelesaikan pembangunan secara keseluruhan, tak ada pilihan selain kita berutang. Karena APBD kita tak mampu. Kalau kita kumpulkan uang dulu baru bangun ini itu, susah itu. Namun, jangan tergesa-tergesa. Maksudnya? Jangan di tahun 2020 berutangnya. Di tahun 2019 dan 2020 ini kita fokus pada mempersiapkan segala sesuatunya. OPD (dinas dan kepala dinas) pemerintahan Syam-Edy hari ini belum didudukkan, belum jelas. Tapi kita sudah memikirkan utang besar. Mestinya, siapkan segala sesuatunya dulu. Termasuk mempersiapkan diri untuk bisa memenuhi syarat berutang besar. Dalam pandangan Anda, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum Pemprov Riau berutang besar seperti yang diwacanakan hari ini? Yang pasti, persetujuan dari DPRD Riau, Itu wajib. Sebelum lahir keputusan berutang, Pemprov Riau harusnya ekspos dulu ke DPRD Riau. Kemudian syarat persetujuan dari Mendagri. Dan itu bisa dipenuhilah. Selain syarat tadi, ada lagi yang harus dipersiapkan. Yakni, kesiapan teknis dari Pemprov yang harus diperhatikan. Apa saja itu? Pertama, jelas dulu peruntukannya untuk apa. Kemudian, besarannya. Perencanaannya sudah ada belum. Kawasan yang akan dibangun itu sudah clear apa belum. Jangan sampai, utang sudah masuk, tapi uangnya tak bisa dijalankan karena kendala-kendala teknis tadi. Jadi tak efektif utangnya. Jangan sampai pengalaman salah satu kabupaten ada pernah berutang. Tapi karena kawasan yang akan dibangun dengan biaya utang itu bermasalah, akhirnya uang utangnya jadi tak efektif. Sehingga, APBD-nya terbebani membayar utang tapi utang yang diterima tidak efektif. Berarti, ada ya kabupaten pernah memakai skema utang ini untuk membangun tapi uang utangnya tak efektif? Sumber: cakaplah