Adian Napitupulu Hak Masyarakat Jangan Diganggu Perusahaan

Kamis, 16 April 2026

BUALBUAL.COM, INHU RIAU — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan agar hak masyarakat tidak diganggu oleh perusahaan dalam konflik lahan di Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Adian saat memimpin rapat BAM DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan tata kelola lahan. Pertemuan digelar di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Dalam rapat itu, Adian menyoroti konflik antara masyarakat dengan PT Sinar Belilas Perkasa Ia menyebut, berdasarkan risalah dan dokumen yang ditelaah, area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak mencakup Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Jika masyarakat memiliki Surat Hak Milik (SHM), maka lahan tersebut harus diberikan kepada masyarakat, meskipun perusahaan mengklaim berada di atas HGU. Persoalan hukum seharusnya ditempuh oleh perusahaan melalui gugatan ke BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian kepada media usai rapat.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

Menurut Adian, petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahannya masing-masing. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki area kerja sendiri.

“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya. Jika perusahaan merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Knara Wahida Baharuddin Upah  menyatakan Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam HGU perusahaan. Hal itu, kata dia, merujuk pada surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu yang menyebut kedua desa tersebut berada di luar peta HGU.

KNARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) agar mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma. Sertifikat tersebut terkait program kredit usaha rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara petani mengaku tidak pernah menerima keuntungan.

Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan manajemen PT Sinar Belilas Lestari, masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, serta KNARA. Hadir pula sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Plt Gubernur Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Pangdam, Danrem, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, serta Wakil Bupati Indragiri Hulu.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan di Provinsi Riau.