
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Komitmen tersebut diwujudkan dalam rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil, Senin (20/7/2026).
Rapat dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhil, Yuliargo, S.P., M.Si., bersama unsur DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I beserta anggota, Tim Panitia Khusus (Pansus), Kepala Bidang Pemerintahan Desa Evan Arisandi, S.H., serta jajaran Dinas PMD.
Pertemuan tersebut membahas sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda yang nantinya akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pemaparannya, Yuliargo menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem administrasi pemerintahan desa yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, administrasi pemerintahan desa yang baik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan.
"Penyusunan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional," ujar Yuliargo.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif serta mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya produk hukum yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Yuliargo berharap, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seluruh pemerintah desa dapat segera menyesuaikan diri dan mengimplementasikan setiap ketentuan secara optimal.
"Harapannya, regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, pembangunan desa berjalan lebih efektif, dan tata kelola pemerintahan semakin sehat," katanya.
Dinas PMD Kabupaten Inhil, lanjut Yuliargo, juga berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa dalam proses penerapan regulasi tersebut.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar pemerintah desa mampu menerapkan aturan ini secara maksimal. Administrasi yang tertib bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tutupnya.
Melalui penyusunan Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.