
BUALBUAL.com - Dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan yang dialami advokat wanita, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., mendapat sorotan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru didesak menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Desi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pro Bono Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
Penasihat PBH PERADI Pekanbaru, Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menilai dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab membela hak masyarakat serta memperjuangkan keadilan.
"Profesi advokat merupakan profesi terhormat atau *officium nobile*. Setiap advokat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi, diskriminasi, maupun ancaman kekerasan," demikian pandangan Sardo dalam tulisan yang disampaikannya.
Sardo menegaskan bahwa perempuan yang menjalankan profesi advokat memiliki kedudukan, hak, dan perlindungan hukum yang setara dengan advokat laki-laki.
Menurutnya, anggapan bahwa advokat wanita dapat dengan mudah ditekan, diintimidasi, atau direndahkan merupakan bentuk stigma yang harus dihilangkan.
Ia menilai tindakan merendahkan martabat, mengintimidasi, hingga dugaan pembatasan kebebasan terhadap advokat saat menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan dokumen hukum yang sah perlu mendapat perhatian serius.
Terlebih, advokat memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu yang membutuhkan pendampingan secara cuma-cuma atau *pro bono*.
"Advokat wanita bukan pihak yang lemah dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Mereka memiliki kompetensi, keberanian, serta integritas yang sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.
Terkait dugaan peristiwa yang dialami Desi Silvia Anggraini, Sardo meminta Polresta Pekanbaru memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara.
Ia berharap penyidik dapat mengusut laporan tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Menurutnya, penanganan perkara yang profesional dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang," ujarnya.
Sardo juga menyoroti langkah solidaritas kalangan advokat yang mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk penyampaian surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru.
Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kehormatan profesi advokat sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Sardo menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap advokat wanita harus menjadi perhatian bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia mendorong penguatan perlindungan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesinya, khususnya perempuan yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum di lapangan.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi tindakan diskriminatif, pelecehan verbal, intimidasi, maupun kekerasan terhadap siapa pun yang sedang menjalankan profesinya secara sah.
Sardo juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan setiap orang dapat menjalankan profesinya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa ancaman dan tekanan.
"Melindungi keselamatan dan kehormatan advokat berarti turut menjaga martabat penegakan hukum. Jangan sampai seorang advokat merasa takut memperjuangkan keadilan hanya karena menghadapi ancaman maupun intimidasi," katanya.
Ia berharap Polresta Pekanbaru dapat menangani perkara yang menjadi perhatian kalangan advokat tersebut secara akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Keadilan tidak boleh dipengaruhi kekuasaan, tekanan, ataupun kepentingan pihak tertentu," pungkasnya.
Penulis: Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H. (Penasihat PBH PERADI Pekanbaru)