Agar Guru Tak Lagi Unjukrasa, PGRI Minta Pencerahan dari Wako Pekanbaru

Sabtu, 09 Maret 2019

 

BUALBUAL.com, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru Devi Warman berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.
“Mengacu kepada Undang-undang Guru nomor 14 tahun 2015, kita sangat berharap agar Pemko Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 tahun 2019 tersebut,” kata Ketua PGRI Kota Pekanbaru, Devi Warman, Sabtu (9/3/2019). Devi Warman mengatakan, jika salah satu penyebab dihapuskannya tunjangan profesi guru berpotensi menjadi temuan BPK RI, maka pihaknya atas nama PGRI Kota Pekanbaru, Pengawas dan Tenaga Pendidik berharap, Walikota Pekanbaru Firdaus bisa duduk bersama memberikan penjelasan. “Kalau memang nantinya berpotensi menjadi temuan, tentu ini yang perlu kita diskusikan bersama. Tujuan kita ingin bertemu pak wali kan untuk itu. Artinya dimana yang kurang pas dan berbenturan dengan regulasinya, kita perlu diskusikan,” cakapnya. Dirinya berharap, pencerahan dari Walikota Pekanbaru, Firdaus, nantinya bisa mencegah para guru kembali melakukan aksi demo seperti yang telah disampaikan para guru kemarin. “Kalau memang penghapusan tunjangan dibenarkan dalam Undang-undang kita akan ikuti. Untuk itulah kami membutuhkan pencerahan dari Pak Walikota soal tunjangan profesi guru ini,” pungkasnya.
Sumber : Cakaplah