Agar Kades Tak Ragu Gunakan Dana Desa, TP4D Berikan Penerangan Hukum

Rabu, 16 Januari 2019

BUALBUAL.com, Besarnya kucuran dana desa ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, gelontoran miliaran rupiah Dana Desa memacu pembangunan pedesaan namun di sisi lain, Dana Desa juga telah banyak menjerat aparat desa karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut. Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa ini berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan anggaran. Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, Rabu (16/1/2019), menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa kepada aparat desa se Kecamatan Rambah, di Aula Kantor Camat Rambah. Sosialisasi ini dipaparkan langsung Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana SH.MH yang juga Ketua Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Rohul. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kasi Datun Roni Saputra. SH, Camat Rambah Elbisri, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rohul. Kasi Intel Kejaksaan negeri Rokan Hulu, Ade Maulana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa. Dengan penerangan Hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa. "Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," cakapnya Diharapkannya, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut pihaknya juga membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa. "Kami siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan," ungkapnya. Sementara itu Camat Rambah Elbisri mengapresiasi terhadap sosialisasi yang dilakukan pihak Kajari Rohul melalui TP4D-nya. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para perangkat desa yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa ini benar-benar memahami aturan aturan dalam penggunaan dana desa.***   Sumber: riaumandiri.co