Agen Penyalur Tenaga Kerja Elegal Ditangkap Kepri Batam

Rabu, 24 Januari 2018

Bualbual.com, Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri. Dua agen yang telah diamankan itu adalah Susiyani (25) dan Paestha Debora (25). Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan penangkapan dua agen tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Lubukbaja dari korban, Shandra Pratiwi (20), Rabu (17/1) lalu. “Korban membuat laporan tentang tindak pidana perdagangan orang atau tentang setiap orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia atau mempekerjakan orang tanpa izin,” ujar Awal, Selasa (23/1). Dijelaskan Awal, dalam laporannya Shandra bertemu dengan Susiyani dan Paestha Debora di kawasan Avava Mal, Jumat (5/1) lalu. Selanjutnya, Susiyani dan Paestha Debora menawarkan pekerjaan di Singapura kepada korban. “Mau tak kerja sebagai ladies club hotel di Singapura dengan gaji 45 dolar Singapura. Namun harus bekerja selama 25 hari,” ujar Awal menirukan perkataan kedua pelaku kepada korban. Karena memerlukan pekerjaan, akhirnya korban setuju atas tawaran keduanya. Namun, pekerjaan itu tidak jadi dilakukan oleh korban, karena Hotel Singapura itu tutup. Kemudian, kedua pelaku pun kembali menawarkan pekerjaan yang sama di Malaysia. “Setelah sepakat, pelaku Paestha Debora berangkat ke Malaysia pada 12 Januari bersama korban melalui pelabuhan Batamcenter dan menggunakan kapal,” tuturnya. Sesampainya di Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB, Shandra dibawa Paestha Debora ke apartemennya yang berada di Kenanga Point, Malaysia. Besoknya atau pada hari Sabtu (13/1), Paestha Debora mengenalkan kepada seseorang yang dipanggil Botak di Petaling, Malaysia. “Ternyata, setelah dikenalkan itu korban dipekerjakan sebagai PSK selama tiga hari. Karena tidak tahan, korban pun melarikan diri pada 16 Januari dengan naik taksi menuju ke pelabuhan dan balik ke Batam,” bebernya. Sesampainya di Batam, korban langsung pulang ke rumahnya di Kompleks Niaga Anggrek Permai Lubukbaja dan membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja, Rabu (17/1). Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung mengamankan keduanya di kawasan Avava. “Dia ini memang mencarikan pekerjaan kepada korban. Tersangka Susiati diberikan uang 300 Ringgit Malaysia dari Botak,” katanya. Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu buah paspor atas nama Shandra Pratiwi, empat unit ponsel dan satu lembar manifest bukti perjalanan korban dari Batam menuju Malaysia. Hingga saat ini, jajaran Polsek Lubukbaja masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Awal menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan polisi dan diduga masih banyak orang yang telah dipekerjakan dua tersangka ini ke luar negeri secara ilegal.***(riaupos.co)