Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid

Jumat, 26 Juni 2026

BUALBUAL.com - Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap dakwaan dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang mendukung argumentasi pembelaan, baik dari aspek psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti perbedaan pemahaman para pihak terhadap sejumlah istilah yang terungkap dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", dan pernyataan "Saya ganti".

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal.

Ia menilai pendapat ahli tersebut relevan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Kemal, Reza juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana harus diuji dan divalidasi karena ingatan manusia memiliki keterbatasan serta berpotensi mengalami distorsi, fragmentasi, maupun fabrikasi.

"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," ujarnya.

Kemal juga menyebut ahli memberikan pandangan mengenai saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan terkait aspek pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, serta kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," katanya.

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dapat dilakukan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, dan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pergeseran anggaran yang turut menjadi bagian dari perkara, Djohermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, ahli juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh proses pembahasan dan administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan akhir.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal.